Kembali Mualaf Jelang Hari Natal, Pinkan Mambo Menuai Banyak Cibiran


Suaranusa.com - Kabar mengejutkan datang dari artis Pinkan Mambo yang baru-baru ini mengumumkan pernikahannya dengan seorang pria bernama Arya Khan. Tak hanya itu, yang membuat publik terkejut, Pinkan Mambo juga memutuskan untuk kembali menganut agama Islam dan menjadi mualaf.

Informasi mengenai pernikahan dan perubahan keyakinan Pinkan Mambo ini disampaikan melalui unggahan akun TikTok @mokondoyes, yang menampilkan Arya Khan memberikan keterangan mengenai pernikahan keduanya. Arya Khan mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa menikah dengan seseorang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda, sehingga Pinkan Mambo memutuskan untuk menjadi mualaf.

"Aku sudah bilang, kalau mau nikah sama aku, kamu masuk muslim. Aku nggak mau nikah tapi beda agama. Jadi kita sepakat, dia masuk muslim," ungkap Arya Khan seperti yang terlihat dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu.

Kabar mengejutkan ini segera menjadi perbincangan hangat, terutama terkait keputusan Pinkan Mambo untuk berpindah agama. Ini bukan kali pertama bagi Pinkan Mambo, yang sebelumnya pernah berpindah agama dari Islam menjadi Kristen pada tahun 2010. Kembali lagi ke agama Islam, mantan personel Ratu ini memicu kontroversi di tengah warganet.

Beberapa komentar dari warganet di media sosial menunjukkan kebingungan dan kontroversi terkait perubahan keyakinan Pinkan Mambo. Sebuah komentar menyatakan, "Seneng banget Log in Log Out," sedangkan komentar lainnya menyuarakan keheranan terhadap keputusan berpindah-pindah agama.
Sehubungan dengan perubahan agama, NU Online mengutip bahwa dalam Islam, berpindah agama adalah perbuatan yang dilarang dan diharamkan. Namun, bagi mereka yang sudah murtad dan kemudian kembali menjadi mualaf, hal tersebut diakui dan diterima. Syaratnya, mereka harus tetap berada dalam keislaman hingga akhir hayat.

Mazhab Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait wajibnya mengqadha shalat dan zakat bagi orang yang pernah murtad lalu kembali menjadi mualaf. Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang tersebut wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan saat menjadi murtad. Sementara mazhab Hanafi dan Maliki tidak mengwajibkannya.

Pentingnya istiqamah dan taubat kepada Allah SWT diutarakan sebagai faktor penentu keabsahan perubahan keyakinan. Bagi yang kembali mualaf setelah sempat murtad, diharapkan untuk mempertahankan istiqamah dalam agama Islam. Meskipun kontroversial, keputusan Pinkan Mambo ini menimbulkan pertanyaan dan diskusi mengenai kebebasan beragama dan hukum agama dalam masyarakat.