Suaranusa.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana melaporkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini diajukan dengan alasan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, mengumumkan niatan tersebut dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, pada Selasa (2/1/2024). Fritz menyampaikan bahwa laporan akan diajukan karena ketidakprofesionalan yang dianggap merugikan pihaknya.
Fritz menjelaskan beberapa alasan di balik keputusan ini. Pertama, ia mencatat bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang dianggap tidak masuk akal, terutama terkait penanggalan yang tercantum pada undangan pemanggilan.
"Kami tidak dapat memahami logika undangan pemanggilan untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023, mengingat keterbatasan waktu yang ada," ungkapnya, seperti dilansir oleh Antara.
Selain itu, Fritz juga menyoroti ketidakjelasan Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam menanggapi temuan dugaan pelanggaran kampanye. Menurutnya, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran harus dilakukan maksimal tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.
"Saat ini kita perlu memahami apakah Bawaslu Jakarta Pusat menghitung tujuh hari tersebut sejak tanggal 3 Desember 2023 atau sejak waktu yang lain," tandasnya.
Fritz juga menyanggah klaim bahwa kehadiran Gibran di area Car Free Day (CFD) pada tanggal 3 Desember 2023 merupakan kampanye ilegal. Ia menegaskan bahwa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut tidak memenuhi unsur kampanye, sesuai dengan aturan PKPU 15 Tahun 2023.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat telah mengirim surat pemanggilan kepada Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye di wilayah CFD Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia pada tanggal 3 Desember 2023. Surat pemanggilan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, pada tanggal 29 Desember 2023. Gibran dijadwalkan memberikan klarifikasinya langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.