Panglima TNI Agus Subiyanto Ungkap Langkah-langkah Terkait Kasus Pengeroyokan di Boyolali


Suaranusa.com - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memberikan keterangan terkait insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum TNI terhadap relawan pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali. Agus menyatakan bahwa Dandim Boyolali telah mengambil sejumlah langkah terkait penanganan kasus tersebut.

"Dandim telah memberikan pernyataan mengenai peristiwa di Boyolali. Selain itu, Dandim juga telah mengambil tindakan, termasuk memberikan santunan," ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (31/12/2023).

Agus menegaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Menurut Agus, Maruli telah memerintahkan satuan terkait untuk menangani masalah ini.

"Saya kira ini merupakan kewenangan Bapak KSAD. Beliau telah memerintahkan unit terkait untuk menangani masalah ini," tambah Agus.

Sebelumnya, Dandim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, telah mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar. Sebanyak 15 anggota dari Yonif 408/Suhbrasta sudah menjalani pemeriksaan di Denpom Surakarta.

"Diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, terdapat 15 oknum anggota Batalyon Infanteri 408 Suhbrasta yang terkonfirmasi terlibat," jelas Dandim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo.

Wiweko menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung oleh pihak Denpom Surakarta, dan belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan konfirmasi mengenai jumlah orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan langsung oleh Dandenpom," kata Wiweko.

Dia menegaskan komitmen pimpinan TNI untuk menegakkan aturan hukum dalam kasus ini, dan bahwa tindakan akan diambil secara profesional dan proporsional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Apapun hasilnya, anggota yang terbukti bersalah akan dihadapi dengan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.