Penganiayaan Relawan Ganjar Pranowo: Sidang Terbuka & Proses Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

Kasus penganiayaan relawan Ganjar -Mahfud.

Suaranusa.com - Kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo oleh enam oknum prajurit TNI AD, yang kini telah menjadi tersangka, akan melalui proses hukum hingga mencapai tahap persidangan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak bahkan menyatakan kesiapan untuk menjadikan sidang terbuka dalam acara Rosi.

Kejadian tersebut bermula dari gangguan terhadap konvoi relawan yang menggunakan motor knalpot brong. Enam prajurit tersebut melakukan pemukulan sebagai respons terhadap situasi tersebut, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Pakar hukum Andrea H Poeloengan menjelaskan bahwa pelanggaran terkait pengendara sepeda motor juga perlu diperhatikan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain itu, Andrea menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lainnya, seperti pengendara yang diduga mabuk, tidak memiliki surat, dan motor berknalpot bising di wilayah Boyolali. "Pengendara motor yang melanggar aturan seharusnya ditindak, sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan/atau KUHP," ujar Andrea.

Menurut Andrea, penegakan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa hukum berlaku untuk semua dan untuk menjaga keadilan bagi para korban. Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara Polres dan Kejaksaan Negeri Boyolali dalam mengumpulkan bukti hingga mendapatkan tersangka.

"Pentingnya penegakan hukum ini juga untuk membangun kewaspadaan dan mencegah disinformasi, hoaks, serta framing yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tambahnya.

Andrea juga mengajak masyarakat setempat yang merasa dirugikan oleh pengendara motor knalpot bising untuk membantu penegak hukum dengan membuat laporan. Ia menilai bahwa pembiaran pelanggaran hukum hanya akan menciptakan potensi konflik dan ketegangan di masyarakat.

"TNI AD telah melakukan proses penegakan hukum kepada oknum prajuritnya, dan sekarang perlu dilakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan lebih lanjut, mengingat mendekati Pemilu 2024 yang berpotensi memicu mobilisasi massa dan meningkatnya ketegangan," tutup Andrea.

Lebih baru Lebih lama