Pemerintah Hapus BPHTB dan Percepat Layanan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional. Ia juga menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan tersebut sebelum akhir Januari 2025.

Pengumuman ini disampaikan Tito dalam acara peresmian layanan "PBG 10 Jam Selesai" dan penyerahan sertifikat kepada penerima layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten.

"Dalam pertemuan melalui Zoom, saya meminta semua daerah, terutama kabupaten/kota, segera membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, proses pengurusan yang biasanya memakan waktu 45 hari kini dipercepat menjadi 10 hari," jelas Tito pada Sabtu (18/1/2025).

Kebijakan ini ditujukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak serta mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Tito juga memastikan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai contoh, ia menyebut Kota Tangerang yang hanya kehilangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total Rp 2,9 triliun.

"Angka tersebut tidak terlalu besar. Daerah lain juga bisa melakukan penyesuaian serupa. Ini semua demi kepentingan masyarakat kurang mampu," tegas Tito.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya dalam memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, Tito memuji 89 daerah lain yang telah lebih dahulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini.

Melalui kebijakan ini, Tito berharap masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak sehingga tidak ada lagi yang hidup di bawah jembatan atau di tepi sungai. Ia menekankan pentingnya pemerataan penerapan kebijakan ini di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak