Polda Metro Jaya Akan Kirim Notifikasi Tilang ETLE Melalui WhatsApp


Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) segera mengimplementasikan sistem baru untuk pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirimkan melalui WhatsApp. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam penyampaian informasi tilang, menggantikan metode sebelumnya yang menggunakan surat fisik.

"Notifikasi ETLE nantinya akan dikirim secara digital ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan kami," ujar Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Sistem ini akan memanfaatkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Informasi ini menjadi basis utama dalam pengiriman notifikasi tilang secara digital.

Masyarakat yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diimbau untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id. Pada situs tersebut, pelanggar harus mengisi informasi seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tercantum dalam notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan nomor BRIVA untuk membayar denda.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau melalui loket pembayaran di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis, sehingga proses pengurusan STNK dapat dilanjutkan.

Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak merespons notifikasi tilang, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Blokir ini akan terdeteksi saat proses administrasi STNK di Samsat.

Untuk mempermudah masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan loket khusus pelayanan tilang ETLE di setiap kantor Samsat.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan maksimal agar proses tilang menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” pungkas Latif Usman. 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak