Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus kejahatan siber yang menggemparkan, yaitu penyebaran konten pornografi melalui Telegram dan praktik pesta seks ilegal di Bali dan Jakarta. Kedua kasus ini menegaskan ancaman serius dari penyalahgunaan teknologi di era digital.
Penyebaran Konten Pornografi Anak di Telegram
Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap di kawasan Bekasi Barat karena menyebarkan ribuan konten pornografi melalui grup Telegram. Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu, mengungkapkan bahwa sebagian besar konten yang disebarkan pelaku melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
"Dari ribuan video, kami mengidentifikasi ada 689 konten yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ujar Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
RYS diketahui mengenakan biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per tiga bulan kepada anggota grupnya. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan lebih dari lima tahun penjara.
Polisi Bongkar Swinger Party di Bali dan Jakarta
Dalam kasus lain, Polda Metro Jaya juga berhasil membongkar praktik pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG, yang diduga menjadi pengelola jaringan tersebut.
Menurut Kombes Pol Roberto, pelaku menggunakan situs daring sebagai sarana untuk mengajak orang bergabung dalam pesta seks. Situs ini awalnya gratis, tetapi kemudian menjadi platform untuk promosi dan pengaturan pertemuan ilegal.
"Swinger party ini sudah digelar sebanyak 10 kali. Pelaku juga merekam dan menjual video pesta tersebut tanpa izin dari para peserta," jelas Roberto.
Pasangan KS dan IG kini dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi Perketat Pengawasan Siber
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap kejahatan siber akan terus ditingkatkan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kedua kasus ini.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban, khususnya anak-anak, yang menjadi sasaran eksploitasi,” tutup Roberto.
Kedua pengungkapan ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan teknologi dan pentingnya pengawasan ketat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif era digital.