Relawan Ganjar - Mahfud Dianiaya Prajurit TNI, Andika Perkasa: Jerat Dengan Pasal Berlapis!

 

Suaranusa.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Andika Perkasa, mengusulkan sejumlah pasal hukum untuk menjerat terduga pelaku penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Menurutnya, anggota TNI yang diduga keroyok tujuh korban dapat dikenakan pasal pidana dan wajib membayar ganti rugi.

Andika menjelaskan bahwa pasal yang dapat dijeratkan kepada tersangka antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain itu, dia juga menyebut Pasal 57 dan 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.

"Dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi," ujar Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Dia juga menyinggung kemungkinan menggunakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Kami akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur pada saat persidangan," tambahnya.

Andika menegaskan bahwa hal-hal ini akan diawasi, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan dengan menyekap.

Peristiwa penganiayaan yang diduga melibatkan sejumlah anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12) siang. 15 anggota yang diduga terlibat sudah ditahan sesuai perintah Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut bahwa Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah mengambil langkah-salah satunya memberikan santunan kepada para korban. KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak juga memerintahkan untuk memproses anggota yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.


أحدث أقدم